Selasa, 04 Desember 2012

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
  2. dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:
  1. atasan langsungnya, sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;
  2. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Jenis-jenis Perjadin Dalam Negeri

Perjadin Dalam Negeri merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
  1. detasering (pengumandahan) di luar Tempat Kedudukan;
  2. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
  3. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
  4. untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  5. harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
  6. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  7. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
  8. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

Biaya

Biaya Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:
  1. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;
  4. uang representatif;
  5. sewa kendaraan dalam kota.
Khusus untuk keperluan mengantar/menjemput jenazah, selain biaya tersebut di atas juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah yang terdiri atas:
  1. biaya pemetian;
  2. biaya angkutan jenazah.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:
  1. Tingkat A untuk Pejabat Negara yang meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri;
  2. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
  3. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
  4. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV;
  5. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III;
  6. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I.
Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Biaya perjalanan dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:
  1. Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
  2. Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
  3. Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
  4. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  5. Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
  6. Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VII.
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
Perjalanan dinas diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
  1. uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang
representatif, dan sewa kendaraan diberikan untuk semua jenis perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas untuk menjemput/mengantarkan jenazah;
  1. Biaya transport pegawai, untuk perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  2. uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya penginapan sebanyak-banyaknya 4 orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan untuk menjemput/mengantarkan jenazah.
Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan merupakan batas tertinggi.
Biaya transport pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas serta biaya angkutan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost).
Uang harian, biaya penginapan, dan uang representatif perjalanan dinas diberikan:
  1. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 jam;
  2. menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
  3. selama 2 hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain (transit);
  4. selama-lamanya 3 hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;
  5. selama-lamanya 10 hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
  6. selama-lamanya 90 hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;
  7. selama-lamanya 7 hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
  8. selama-lamanya 3 hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
  9. selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan.
Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian.
Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud di atas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus, seperti dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan.
Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat perjalanan dinas seperti di atas oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota tersebut, hanya dapat dipertimbangkan untuk perjalanan dinas biasa, detasering, perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan, dan perjalanan dinas karena diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji.
Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 hari, maka Pejabat yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya. Ketentuan penyetoran kembali tidak berlaku untuk uang harian dan biaya penginapan yang diberikan setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Perjadin Dalam Negeri dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut.
Pejabat yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.
Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Penyusunan rincian perjalanan dinas tersebut dilakukan dengan mempedomani Lampiran I-V.
Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri atas SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Pejabat yang Berwenang bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Perjadin Dalam Negeri dalam lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. Pejabat yang Berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan tindakan berupa:
  1. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin Luar Negeri) adalah adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Umum

Pengertian istilah:
  • Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga.
  • Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
  • Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
  • Tempat Bertolak di Luar Negeri adalah Kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
  • Tempat Tujuan di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di luar negeri.
  • Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di dalam negeri.
  • Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
  • Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
  • Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasan melakukan Perjalanan Dinas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar