Selasa, 04 Desember 2012

JENIS - JENIS DOKUMEN PERJALANAN

1. Paspor ialah : suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya / orang asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan namun berdomisili dinegara dimana paspor itu dikeluarkan.

Paspor berisi hal-hal sebagai berikut :
A. Data pribadi pemiliki / pemegang paspor
B. Foto pribadi pemegang paspor
C. Tempat / tangga; lagir pemilik paspor
D. Pekerjaan / jabatan pemegang
E. Masa berlakunya paspor
F. Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor
Syarat-syarat untuk mendapatkan paspor :
A. Screening
B. Mengisi formulir
C. Menyerahkan formulir ke loket permohonan paspor
D. Foto dan cap sidik jari
E. Wawancara

2. Visa ialah : perjalanan yang menerangkan bahwa pembawa / pemilik paspor /visa diperbolehkan memasuki kembali Negara yang memberikan visa tersebut.

Cara untuk mendapatkan visa harus mengunjungi kedutaan besar Negara dengan membawa :
A. Paspor yang masih berlaku
B. Tiket pergi-pulang
C. Foto ukuran 4×6 cm
D. Surat sponsor dari kantor bagi sudah bekerja
E. Biaya pembuatan visa

3. Exit permit ialah : izin bertolak / izin untuk meninggalkan Negara dimana seseorang berdomisili dengan tujuan berpergin kenegara lain
4. Exit reentry permit ialah : izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada warga Negara asing yang telah menjadi penduduk sementara di Indonesia yang hanya berpergian keluar negeri hanya untuk beberapa waktu dan kembali lagi ke Indonesia.

5. Health certivicate ialah : surat yang menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat tersebut sehat jasmani / rohani.

6. Fiscal ialah : surat keterangan / tanda bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang berdomisili dan seseorang harus melunasi kewajibannya membayar pajak sesuai peraturan pemerintah yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar