Selasa, 04 Desember 2012

JENIS - JENIS DOKUMEN PERJALANAN

1. Paspor ialah : suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya / orang asing yang tidak memiliki status kewarnegaraan namun berdomisili dinegara dimana paspor itu dikeluarkan.

Paspor berisi hal-hal sebagai berikut :
A. Data pribadi pemiliki / pemegang paspor
B. Foto pribadi pemegang paspor
C. Tempat / tangga; lagir pemilik paspor
D. Pekerjaan / jabatan pemegang
E. Masa berlakunya paspor
F. Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor
Syarat-syarat untuk mendapatkan paspor :
A. Screening
B. Mengisi formulir
C. Menyerahkan formulir ke loket permohonan paspor
D. Foto dan cap sidik jari
E. Wawancara

2. Visa ialah : perjalanan yang menerangkan bahwa pembawa / pemilik paspor /visa diperbolehkan memasuki kembali Negara yang memberikan visa tersebut.

Cara untuk mendapatkan visa harus mengunjungi kedutaan besar Negara dengan membawa :
A. Paspor yang masih berlaku
B. Tiket pergi-pulang
C. Foto ukuran 4×6 cm
D. Surat sponsor dari kantor bagi sudah bekerja
E. Biaya pembuatan visa

3. Exit permit ialah : izin bertolak / izin untuk meninggalkan Negara dimana seseorang berdomisili dengan tujuan berpergin kenegara lain
4. Exit reentry permit ialah : izin bertolak dan kembali yang diberikan kepada warga Negara asing yang telah menjadi penduduk sementara di Indonesia yang hanya berpergian keluar negeri hanya untuk beberapa waktu dan kembali lagi ke Indonesia.

5. Health certivicate ialah : surat yang menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat tersebut sehat jasmani / rohani.

6. Fiscal ialah : surat keterangan / tanda bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang berdomisili dan seseorang harus melunasi kewajibannya membayar pajak sesuai peraturan pemerintah yang berwenang.

PEREKRUTAN TENAGA KERJA

Definisi Rekrutmen Menurut Henry Simamora (1997:212) Rekrutmen (Recruitment) adalah serangkaian aktivitas mencari dan memikat pelamar kerja denganmotivasi, kemampuan, keahlian, dan pengetahuan yang diperlukan guna menutupi kekurangan yang diidentifikasi dalam perencanaan kepegawaian. Menurut Schermerhorn, 1997 Rekrutmen (Recruitment) adalah proses penarikan sekelompok kandidat untuk mengisi posisi yang lowong. Perekrutan yang efektif akan membawa peluang pekerjaan kepada perhatian dari orang-orang yang berkemampuan dan keterampilannya memenuhi spesifikasi pekerjaan. Menurut Faustino Cardoso Gomes (1995:105)Rekrutmen merupakanproses mencari, menemukan, dan menarik para pelamar untuk dipekerjakan dalam dan oleh suatu organisasi. Rekrutmen merupakan proses komunikasi dua arah. Pelamar-pelamar menghendaki informasi yang akurat mengenai seperti apakah rasanya bekerja di dalam organisasi bersangkutan. Organisasi-organisasi sangat menginginkan informasi yang akurat tentang seperti apakah pelamar-pelamar tersebut jika kelak mereka diangkat sebagai pegawai. Tujuan Rekrutmen Menurut Henry Simamora (1997:214)
proses rekrutmen memiliki beberapa tujuan, antara lain:
1. Untuk memikat sekumpulan besar pelamar kerja sehingga organisasi akan mempunyai kesempatan yang lebih besar untuk melakukan pemilihan terhadap calon-calon pekerja yang dianggap memenuhi standar kualifikasi organisasi.
2. Tujuan pasca pengangkatan (post-hiring goals) adalah penghasilan karyawan-karyawan yang merupakan pelaksana-pelaksana yang baik dan akan tetap bersama dengan perusahaan sampai jangka waktu yang masuk akal. 3. Upaya-upaya perekrutan hendaknya mempunyai efek luberan (spillover effects) yakni citra umum organisasi haruslah menanjak, dan bahkan pelamar-pelamar yang gagal haruslah mempunyai kesan-kesan positif terhadap perusahaan. Proses Rekrutmen Proses rekrutmen meliputi beberapa poin penting, menurut Simamora (1997:221): 1. Penyusunan strategi untuk merekrut Di dalam penyusunan strategi ini, departemen sumber daya manusia bertanggung jawab didalam menentukan kualifikasi-kualifikasi pekerjaan, bagaimana karyawan akan direkrut, di mana, dan kapan. 2. Pencarian pelamar-pelamar kerja Setelah rencana dan strategi perekrutan disusun, aktivitas perekrutan sesungguhnya bisa berlangsung, melalui sumber-sumber perekrutan yang ada. Banyak atau sedikitnya pelamar dipengaruhi oleh usaha dari pihak perekrut di dalam menginformasikan lowongan, salah satunya adanya ikatan kerjasama yang baik antara perusahaan dengan sumber-sumber perekrutan external seperti sekolah, universitas.
3. Penyisihan pelamar-pelamar yang tidak cocok / penyaringan Setelah lamaran-lamaran diterima, haruslah disaring guna menyisihkan individu yang tidak memenuhi syarat berdasarkan kualifikasi-kualifikasi pekerjaan. Di dalam proses ini memerlukan perhatian besar khususnya untuk membendung diskualifikasi karena alasan yang tidak tepat, sehingga di dalam proses ini dibutuhkan kecermatan dari pihak penyaring.
4. Pembuatan kumpulan pelamar Kelompok pelamar (applicant pool) terdiri atas individu-individu yang telah sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh perekrut dan merupakan kandidat yang layak untuk posisi yang dibutuhkan.
Sistem Rekrutmen Menurut Simamora (1997:246) untuk menciptakan suatu sistem rekrutmen yang efektif para manajer dan manajer sumber daya manusia, seyogyanya menerapkan beberapa hal, antara lain:
1. Mendiagnosis seefektif mungkin (berdasarkan kendala waktu, sumber daya finansial, dan ketersediaan staff pelaksana yang ada) faktor-faktor lingkungan dan organisasional yang mempengaruhi posisi yang perlu diisi dan aktivitas rekrutmen.
2. Membuat deskripsi, spesifikasi, dan standart kinerja yang rinci.
3. Menentukan tipe individu-individu yang sering dikaryakan oleh organisasi dalam posisi yang sama.
4. Menentukan kriteria-kriteria rekrutmen.
5. Mengevaluasi berbagai saluran dan sumber rekrutmen
6. Menyeleksi sumber rekrutmen yang kemungkinan menghasilkan kelompok kandidat yang paling besar dan paling sesuai pada biaya yang serendah mungkin.
7. Mengidentifikasikan saluran-saluran rekrutmen untuk membuka sumber-sumber tersebut, termasuk penulisan iklan, menjadwalkan program rekrutmen.
8. Menyeleksi saluran rekrutmen yang paling efektif biaya.
9. Menyusun rencana rekrutmen yang mencakup daftar aktivitas dan daftar untuk menerapkannya.

MACAM - MACAM PERALATAN KANTOR

  1. Perabot kantor  yaitu segala macam barang/benda kantor yang berfungsi sebagai penunjang terhadap pekerjaan kantor. Perabot kantor juga bisa diartikan segala macam peralatan yang berkaitan dengan tulis-menulis dan penyimpanan hasil kerja kantor. Istilah lain dari perabot kantor adalah perkakas kantor atau office furniture. Misalnya meja, kursi, lemari, rak dsb.

  2. Peralatan/perlengkapan kantor adalah barang-barang yang digunakan untuk menghasilkan suatu pekerjaan yang diharapkan di kantor. Misalnya kertas, amplop, pita mesin dsb.
     Apabila dirinci peralatan/perlengkapan kantor dapat dibedakan menjadi:
    1. Barang yang habis pakai yaitu barang-barang kantor yang hanya dapat dipakai 1 kali atau tidak tahan lama. Misalnya kertas, amplop, tinta, karbon, klip/penjepit kertas dsb.
    2. Barang yang tidak habis pakai yaitu barang-barang kantor yang dapat di pakai berulang kali atau tahan lama. Misalnya penggaris, hecter/stepler, gunting dsb.

  1. Mesin-mesin kantor adalah segala macam mesin kantor yang digunakan untuk memproses pekerjaan kantor. Misalnya mesin tik, komputer, stensil, OHP, mesin foto copy dsb.

  2. Pesawat Kantor yaitu semua mesin kantor yang digunakan untuk mengadakan komunikasi baik di lingkungan sendiri maupun dengan pihak luar kantor. Misalnya intercom, telepon, fax, dsb.

  3. Interior kantor yaitu semua jenis barang/fasilitas yang berfungsi untuk menghias ruangan kantor  sehingga tercipta ruangan yang serasi. Misalnya gambar, lampu, vas bunga, dsb.

KAS KECIL

Pengeluaran kas didalam prakteknya, tidak semua dapat dilakukan dengan menggunakan cek, karena untuk pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil, sangat tidak efektif bila dilakukan dengan menggunakan cek. Untuk itu perusahaan biasanya membentuk suatu dana khusus yang disebut dengan dana kas kecil ( Petty Cash Fund ).

Soemarso ( 2004 ) mendefinisikan dana kas kecil sebagai berikut :
”sejumlah uang tunai tertentu yang disisihkan dalam perusahaan dan digunakan untuk melayani pengeluaran-pengeluaran tertentu. Biasanya pengeluaran-pengeluran yang dilakukan melalui dana kas kecil adalah pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya tidak besar, pengeluaran-pengeluaran lain dilakukan dengan bank ( dengan cek )”.
Dari kutipan di atas jelas bahwa dana ini hanya diperuntukan bagi pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil yang tidak mungkin dilakukan dengan menggunakan cek. Oleh sebab itu perusahan perlu menetapkan mata anggaran apa saja yang bisa dibayarkan dengan menggunakan kas kecil, dan mata anggaran apa saja yang tidak bisa dilakukan dengan menggunakan dana tersebut, karena tidak semua pengeluaran yang jumlahnya kecil layak dibayarkan dengan menggunakan dana kas kecil. Tetapi ada perkiraan-perkiraan karena alasan tertentu tidak dibayarkan dengan kas kecil, walaupun jumlahnya relatif kecil.
Dalam sebuah perusahaan yang sudah besar, fungsi dana kas kecil sangatlah penting untuk menunjang kelancaran aktivitas dari perusahaan, karena setiap pengeluaran yang relatif kecil tidak efektif jika dilakukan dengan menggunakan cek disebabkan penarikan cek memebutuhkan waktu yang lama. Akan tetapi dengan adanya dana kas kecil semua pengeluaran tersebut dapat dilakukan dengan segera. Biasanya pengeluaran yang termasuk dalam dana kas kecil itu sifatnya pengeluaran rutin. Adapun pengeluaran yang dilakukan dengan dana kas kecil adalah biaya-biaya:
- Biaya makan minum
- Biaya perlengkapan
- Biaya keperluan kantor
- Serta biaya-biaya lainnya.
Karena fungsinya yang demikian penting, maka pada perusahaan yang berukuran menengah besar, dana kas kecil ini sudah merupakan kebutuhan yang mutlak harus ada. Dapat dibayarkan betapa tidak efesiennya apabila dana kas kecil ini tidak disediakan anggarannya oleh perusahan tersebut, karena pada saat akan melakukan pengeluaran uang harus menunggu pencairan cek terlebih dahulu. Tapi kalau perusahaan tersebut menyediakan anggaran bagi dana kas kecil, maka setiap melakukan pengeluaran yang kecil-kecil tidak harus menunggu pencairan cek terlebih dahulu tetapi bisa langsung pembayarannya mengunakan dana kas kecil tadi.
Jumlah dana kas kecil yang tersedia ditangan juga tidak boleh terlalu besar jumlahnya, karena akan menyebabkan sejumlah dana yang menganggur dan juga dapat menimbulkan resiko kehilangan. Dengan adanya dana kas kecil yang jumlahnya sesuai kebutuhan, tentu aktivitas perusahaan dapat berjalan lancar.
Dalam mengelola dana kas kecil ada dua metode yang bisa digunakan yaitu Imprest Fund Method dan Fluctuation Method.
a. Imprest Fund Method
Pada sistem Imprest Fund, Baridwan ( 1992 ) mendefinisikan : ”Didalam sistem ini jumlah dana dalam rekening kas kecil selalu tetap, yaitu sebesar cek yang diserahkan kepada kasir kas kecil untuk untuk membentuk dana kas kecil ”
Berdasarkan penjelasan di atas maka dapat diperjelas bahwa pada sistem Imprest Fund jumlah dana kas kecil selalu konstan dan tidak berubah-ubah. Biasanya kas kecil ini diisi dengan sejumlash uang yang telah ditetapkan untuk keperluan pembayarn-pembayaran selama jangka waktu tertentu, misalnya satu minggu, dua minggu, ataupun sebulan. Bilamana jangka waktunya telah habis dan jumlah uang dalam kas kecil pun telah menipis, maka kas kecil diisi kembali dengan menarik dana dari kas besar sampai dengan jumlah dana yang telah ditetapkan besarnya. Untuk setiap pengisian kembali dana kas kecil, pemegagang kas kecil selalu melampirkan kas kecil serta bukti-bukti pendukungnya.
Walaupun secara teoritis ada dua sistem penggelolaan deana kas kecil, tetapi dalam kenyataanya hampir semua perusahaan yang telah membentuk dana kas, mengelolanya dengan sistem imprest dengan alasan untuk mempermudah pengawasan.
Dari penjelasan tersebut maka jelaslah bahwa dana kas kecil yang dikelola dengan sistem Imprest Fund menghasilkan beberapa keuntungan bagi pihak perusahaan yaitu untuk mempermudah pengawasan, perhitungan dan pertaggung jawaban (Accountabilities).
b. Fluctuation Method
Menurut Baridwan ( 1992 ) Fluctuation Method dikatakan ” Dalam sistem fluktuasi saldo rekening kas kecil tetap, tetapi berfluktuasi sesuai dengan jumlah pengisisan kembali dan pengeluran- pengeluaran dari kas kecil ”.
Dari definisi diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa Fluctuation Method merupakan suatu sistem penggeloalaan dana kas kecil yang saldo rekeningnya tidak tetap dan tergantung pada besar kecilnya pengeluaran yang terjadi untuk periode tertentu, misalnya dalam waktu dua minggu, sebulan dan sebagainya.
Pada sistem ini rekening kas kecil yang diselenggarakan harus menunjukkan saldo pada setiap saat sebesar jumlah dana kas kecil yang ada ditangan pemegang dana kas kecil.
Ada beberapa prosedur yang perlu dilakukan untuk melaksanakan dana kas kecil
a. Prosedur Pembentukan Dana Kas Kecil
Tahap pertama dalam menetapkan dana kas kecil adalah mentaksir jumlah dana yang diperlukan untuk kas kecil tersebut. Setelah jumlah ini ditentukan kita misalkan sejumlah Rp. 150.000,-, maka akan ditarik selembar cek untuk sejumlah dana tersebut dan dibuat pencacatan untuk dana kas kecil. Ayat jurnal yang harus dibuat adalah sebagai berikut:
Kas kecil Rp. 150.000,-
Kas/Bank Rp. 150.000,-
Pencacatan yang dilakukan pada sistem Imprest Fund dan pada sistem fluctuation adalah sama yaitu dengan mendebet kas kecil dan mengkredit perkiraan kas atau bank ( yang dimaksud kas di sini adalah kas besar ).
b. Prosedur Pengeluaran Dana Kas Kecil
Untuk pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dengan dana kas kecil perlu dibuat bukti pengeluaran kas kecil ( petty cash record ). Tabel 1-1 memperlihatkan contoh bukti pengeluaran kas kecil (petty cash voucher ). Tabel 1-2 memperlihatkan contoh kas kecil (petty cash record).

SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS

Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang akan melaksanakan perjalanan dinas harus terlebih dahulu mendapat persetujuan/perintah atasannya. Perintah tersebut dituangkan dalam selembar Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Penerbitan SPPD harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Pejabat yang Berwenang hanya dapat memberikan perintah perjalanan dinas untuk perjalanan dinas dalam Wilayah Jabatannya;
  2. dalam hal perjalanan dinas ke luar Wilayah Jabatannya, Pejabat yang Berwenang harus memperoleh persetujuan/perintah atasannya.
Dalam hal Pejabat yang Berwenang akan melakukan perjalanan dinas, SPPD ditandatangani oleh:
  1. atasan langsungnya, sepanjang Pejabat yang Berwenang satu Tempat Kedudukan dengan atasan langsungnya;
  2. dirinya sendiri atas nama atasan langsungnya, dalam hal pejabat tersebut merupakan pejabat tertinggi pada Tempat Kedudukan pejabat yang bersangkutan setelah memperoleh persetujuan/perintah atasannya.

Jenis-jenis Perjadin Dalam Negeri

Perjadin Dalam Negeri merupakan perjalanan dinas dari Tempat Kedudukan ke tempat yang dituju dan kembali ke Tempat Kedudukan semula. Dalam Perjadin Dalam Negeri termasuk pula perjalanan yang dilakukan dalam hal:
  1. detasering (pengumandahan) di luar Tempat Kedudukan;
  2. ditugaskan untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan yang diadakan di luar Tempat Kedudukan;
  3. diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji kesehatan yang ditunjuk yang berada di luar Tempat Kedudukan, untuk mendapatkan surat keterangan dokter tentang kesehatannya guna kepentingan jabatan;
  4. untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri;
  5. harus memperoleh pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan surat keterangan dokter karena mendapat cedera pada waktu/karena melakukan tugas;
  6. ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  7. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dalam melakukan perjalanan dinas;
  8. menjemput/mengantarkan ke tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai negeri yang meninggal dunia dari Tempat Kedudukan yang terakhir ke kota tempat pemakaman.

Biaya

Biaya Perjadin Dalam Negeri terdiri atas:
  1. uang harian yang meliputi uang makan, uang saku, dan transport lokal;
  2. biaya transport pegawai;
  3. biaya penginapan;
  4. uang representatif;
  5. sewa kendaraan dalam kota.
Khusus untuk keperluan mengantar/menjemput jenazah, selain biaya tersebut di atas juga diberikan biaya menjemput/mengantar jenazah yang terdiri atas:
  1. biaya pemetian;
  2. biaya angkutan jenazah.
Biaya perjalanan dinas digolongkan dalam 6 tingkat, yaitu:
  1. Tingkat A untuk Pejabat Negara yang meliputi Ketua/Wakil Ketua dan Anggota Lembaga Tinggi Negara, Menteri dan setingkat Menteri;
  2. Tingkat B untuk Pejabat Negara Lainnya dan Pejabat Eselon I;
  3. Tingkat C untuk Pejabat Eselon II;
  4. Tingkat D untuk Pejabat Eselon III atau Golongan IV;
  5. Tingkat E untuk Pejabat Eselon IV atau Golongan III;
  6. Tingkat F untuk PNS Golongan II dan I.
Penyetaraan tingkat biaya perjalanan dinas di lingkungan Kementerian Pertahanan/TNI ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
Biaya perjalanan dinas diberikan berdasarkan tingkat perjalanan dinas sebagaimana dimaksud di atas dengan pengaturan sebagaimana tercantum dalam lampiran-lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007, yaitu:
  1. Uang Harian, sebagaimana tercantum pada Lampiran I;
  2. Fasilitas Transport, sebagaimana tercantum pada Lampiran II;
  3. Fasilitas dan Kelas Penginapan, sebagaimana tercantum pada Lampiran III;
  4. Biaya Pemetian dan Angkutan Jenazah, termasuk yang berhubungan dengan pengruktian/pengurusan jenazah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV;
  5. Perkiraan Biaya Penginapan Berdasarkan Tarif Rata-rata Hotel, sebagaimana tercantum pada Lampiran V.
  6. Uang Representatif dan Sewa Kendaraan Dalam Kota, sebagaimana tercantum pada Lampiran VII.
Biaya perjalanan dinas dibebankan pada anggaran kantor/satuan kerja yang mengeluarkan SPPD bersangkutan. Pejabat yang Berwenang agar memperhatikan ketersediaan dana yang diperlukan untuk melaksanakan perjalanan tersebut dalam anggaran kantor/satuan kerja berkenaan.
Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap dilarang menerima biaya perjalanan dinas jabatan rangkap (dua kali atau lebih) untuk perjalanan dinas yang dilakukan dalam waktu yang sama.
Perjalanan dinas diberikan biaya-biaya sebagai berikut:
  1. uang harian, biaya transport pegawai, biaya penginapan, uang
representatif, dan sewa kendaraan diberikan untuk semua jenis perjalanan dinas, kecuali perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas untuk menjemput/mengantarkan jenazah;
  1. Biaya transport pegawai, untuk perjalanan dinas untuk mendapatkan pengobatan di luar Tempat Kedudukan berdasarkan keputusan Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri dan perjalanan dinas dalam hal ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan, dengan uang harian yang dapat diberikan setinggi-tingginya 30% dari Uang Harian bagi yang ditugaskan mengikuti pendidikan dinas di luar Tempat Kedudukan;
  2. uang harian, biaya transport pegawai/keluarga, dan biaya penginapan sebanyak-banyaknya 4 orang, serta biaya pemetian dan angkutan jenazah untuk perjalanan untuk menjemput/mengantarkan jenazah.
Uang harian dan uang representatif dalam rangka perjalanan dinas jabatan dan biaya pemetian jenazah dibayarkan secara sekaligus (lumpsum) dan merupakan batas tertinggi.
Biaya transport pegawai, biaya penginapan, dan sewa kendaraan dalam kota dalam rangka perjalanan dinas serta biaya angkutan jenazah dibayarkan sesuai dengan Biaya Riil (at cost).
Uang harian, biaya penginapan, dan uang representatif perjalanan dinas diberikan:
  1. untuk perjalanan dinas yang memerlukan waktu sekurang-kurangnya 6 jam;
  2. menurut banyak hari yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan dinas;
  3. selama 2 hari untuk transit menunggu pengangkutan lanjutan dalam hal harus berpindah ke alat angkutan lain (transit);
  4. selama-lamanya 3 hari di Tempat Bertolak ke/datang dari luar negeri;
  5. selama-lamanya 10 hari di tempat yang bersangkutan jatuh sakit/berobat dalam hal pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas jatuh sakit;
  6. selama-lamanya 90 hari dalam hal pegawai melakukan tugas detasering;
  7. selama-lamanya 7 hari setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;
  8. selama-lamanya 3 hari di tempat penjemputan jenazah dan selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah dalam hal jenazah tersebut tidak dimakamkan di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan untuk pejabat negara/pegawai yang meninggal saat melaksanakan perjalanan dinas;
  9. selama-lamanya 3 hari di tempat pemakaman jenazah pejabat negara/pegawai yang meninggal dan dimakamkan tidak di tempat kedudukan almarhum/almarhumah yang bersangkutan.
Dalam hal perjalanan dinas jabatan dilakukan secara bersama-sama untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu, penginapan/hotel untuk seluruh pejabat negara/pegawai dapat menginap pada hotel/penginapan yang sama, sesuai dengan kelas kamar penginapan/hotel yang telah ditetapkan untuk masing-masing pejabat negara/pegawai negeri.
Perjalanan dinas jabatan pulang dan pergi yang memakan waktu kurang dari 6 jam, diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya sebesar 60% dari uang harian sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007.
Dalam hal perjalanan dinas menggunakan kapal laut/sungai untuk waktu sekurang-kurangnya 24 jam, maka selama waktu transportasi tersebut kepada Pejabat Negara/Pegawai hanya diberikan uang harian.
Selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap, dapat melakukan perjalanan dinas atas perintah Pejabat yang Berwenang, dan biaya perjalanan dinasnya digolongkan dalam tingkat sebagaimana dimaksud di atas menurut tingkat pendidikan/kepatutan/tugas yang bersangkutan.
Pegawai Negeri Golongan I dapat melakukan perjalanan dinas dalam hal mendesak/khusus, seperti dalam hal tenaga teknis tidak diperoleh di tempat bersangkutan.
Pegawai Tidak Tetap yang melakukan perjalanan dinas untuk kepentingan negara, digolongkan dalam tingkat perjalanan dinas seperti di atas oleh Pejabat yang Berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/tugas yang bersangkutan.
Biaya perjalanan dinas dibayarkan sebelum perjalanan dinas jabatan dilaksanakan. Dalam hal perjalanan dinas jabatan harus segera dilaksanakan, sementara biaya perjalanan dinas belum dapat dibayarkan, maka biaya perjalanan dinas dapat dibayarkan setelah perjalanan dinas selesai.
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas jabatan ternyata melebihi jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, pejabat yang berwenang dapat mempertimbangkan tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan. Tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota tersebut, hanya dapat dipertimbangkan untuk perjalanan dinas biasa, detasering, perjalanan dinas untuk menempuh ujian dinas/ujian jabatan, dan perjalanan dinas karena diharuskan menghadap Majelis Penguji Kesehatan Pegawai Negeri atau menghadap seorang dokter penguji.
Dalam hal jumlah hari menunggu sambungan dengan alat angkutan lain ternyata lebih dari 2 hari, maka Pejabat yang Berwenang dapat mempertimbangkan pemberian tambahan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota sepanjang kelebihan tersebut bukan disebabkan kesalahan/kelalaian pejabat negara/pegawai negeri bersangkutan.
Dalam hal jumlah hari perjalanan dinas ternyata kurang dari jumlah hari yang ditetapkan dalam SPPD, maka pejabat negara/pegawai negeri yang bersangkutan wajib menyetorkan kembali kelebihan uang harian, biaya penginapan, uang representatif, dan sewa kendaraan dalam kota yang telah diterimanya. Ketentuan penyetoran kembali tidak berlaku untuk uang harian dan biaya penginapan yang diberikan setelah diterima keputusan tentang perubahan detasering menjadi penugaspindahan;

Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban

Perjadin Dalam Negeri dilakukan berdasarkan SPPD yang diterbitkan oleh Pejabat yang Berwenang menurut contoh sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Pejabat yang Berwenang hanya dapat menerbitkan SPPD untuk perjalanan dinas yang biayanya dibebankan pada anggaran yang tersedia pada kantor/satuan kerja berkenaan. Dalam hal SPPD ditandatangani oleh atasan langsung pejabat yang berwenang, maka pembiayaan perjalanan dinas dapat dibebankan pada kantor/satuan kerja Pejabat yang Berwenang tersebut.
Pejabat yang Berwenang dalam menerbitkan SPPD sekaligus menetapkan tingkat golongan perjalanan dinas dan alat transport yang digunakan untuk melaksanakan perjalanan yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan serta tujuan perjalanan dinas tersebut.
Perkiraan besarnya jumlah biaya perjalanan dinas dituangkan dalam rincian biaya perjalanan dinas sebagaimana tercantum pada Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007. Penyusunan rincian perjalanan dinas tersebut dilakukan dengan mempedomani Lampiran I-V.
Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas wajib menyampaikan dokumen pertanggungjawaban biaya. Dokumen pertanggungjawaban biaya terdiri atas SPPD beserta bukti pengeluaran untuk biaya transport dan biaya penginapan.
Pejabat yang Berwenang bertanggungjawab atas ketertiban pelaksanaan Perjadin Dalam Negeri dalam lingkungan Kementerian/Lembaga masing-masing. Pejabat yang Berwenang wajib membatasi pelaksanaan perjalanan dinas untuk hal-hal yang mempunyai prioritas tinggi dan penting serta mengadakan penghematan dengan mengurangi frekuensi, jumlah orang, dan lamanya perjalanan. Pejabat yang Berwenang dan Pejabat/Pegawai yang melakukan perjalanan dinas bertanggung jawab sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh negara sebagai akibat dari kesalahan, kelalaian atau kealpaan yang bersangkutan dalam hubungannya dengan perjalanan dinas dimaksud. Terhadap kesalahan, kelalaian, dan kealpaan tersebut dapat dikenakan tindakan berupa:
  1. tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. hukuman administratif dan tindakan-tindakan lainnya menurut ketentuan yang berlaku.

Perjalanan Dinas Luar Negeri

Perjalanan Dinas Luar Negeri (Perjadin Luar Negeri) adalah adalah perjalanan baik perseorangan maupun secara bersama untuk kepentingan dinas/negara, dari Tempat Bertolak di Dalam Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/ Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Dalam Negeri, atau dari Tempat Kedudukan di Luar Negeri/Tempat Bertolak di Luar Negeri ke Tempat Tujuan di Luar Negeri, yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Ketentuan Umum

Pengertian istilah:
  • Pejabat yang Berwenang adalah Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) atau pejabat lain yang diberi wewenang oleh PA/KPA pada Kementerian Negara/Lembaga.
  • Tempat Bertolak di Dalam Negeri adalah kota tempat keberangkatan di dalam negeri ke tempat tujuan di luar negeri.
  • Tempat Kedudukan di Luar Negeri adalah kota tempat satuan kerja/kantor berada di luar negeri.
  • Tempat Bertolak di Luar Negeri adalah Kota tempat keberangkatan di luar negeri ke tempat tujuan di dalam negeri dan/atau ke tempat tujuan di luar negeri.
  • Tempat Tujuan di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di luar negeri.
  • Tempat Tujuan di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan perjalanan dinas di dalam negeri.
  • Tempat Tujuan Pindah di Luar Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di luar negeri.
  • Tempat Tujuan Pindah di Dalam Negeri adalah kota tempat tujuan pindah di dalam negeri.
  • Pihak Lain adalah orang selain Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap yang mendapat penugasan melakukan Perjalanan Dinas.

Jumat, 26 Oktober 2012

PENGERTIAN SURAT

A.      PENGERTIAN / DEFINISI SURAT
SURAT adalah Sarana komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan informasi tertulis oleh suatu pihak kepada pihak lain. Informasi itu dapat berupa :
          - pemberitahuan
          - pernyataan
          - perintah
          - permintaan / permohonan
          - laporan
B.      FUNGSI SURAT
1.       Sebagai sarana komunikasi.
2.       Sebagai alat untuk menyampaikan pemberitahuan / permintaan atau permohonan, buah pikiran atau gagasan.
3.       Sebagai alat bukti tertulis.
4.       Sebagai alat untuk mengingat.
5.       Sebagai bukti historis.
6.       Sebagai pedoman kerja.
C.      JENIS SURAT
Dilihat dari segi bentuk, isi, dan bahasanya, surat digolongkan atas 3 jenis, yaitu :
          1. Surat pribadi
          2. Surat dinas
          3. Surat niaga
1.         Surat Pribadi
          Surat yang dibuat oleh seseorang yang isinya menyangkut kepentingan pribadi.
          Komunikasi antara anak dan orang tua, antarkerabat, antarsejawat, dan antarteman.
          Digunakan kartu pos, warkat pos, atau surat bersampul.
2. Surat Dinas
          Segala komunikasi tertulis yang menyangkut kepentingan tugas dan kegiatan dinas instansi.
          Salah satu alat komunikasi kedinasan yang sangat penting dalam pengelolaan administrasi, seperti penyampaian berita tertulis yang berisi pemberitahuan, penjelasan, permintaan, pernyataan pendapat dari instansi kepada instansi lain dan dari instansi kepada perseorangan atau sebaliknya.
3. Surat Niaga
          Surat yang dipergunakan orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan usaha niaga, seperti perdagangan, perindustrian, dan usaha jasa.
          Macam-macam surat niaga :
a)      surat penawaran                      
b)      surat pengaduan
c)       surat pesanan
d)      surat pengiriman
e)      surat pembayaran barang
f)       surat penagihan, dan sebagainya.
D.      BAGIAN-BAGIAN SURAT
            Bagian-bagian surat pribadi :
                          …………………..….1
  …….…..2
  …….......3
 …………….……………….4
 ………………….………….5
 …………………….……….6
                                          …………….7
                                          …………….8
                                          …………….9
1. Tempat, tanggal,bulan,tahun penulisan surat
2. Alamat surat                          
3. Salam pembuka
4. Kalimat pembuka
5. Isi surat                    
6. Kalimat penutup
7. Salam Penutup
8. Tanda tangan
9. Nama pengirim
            Bagian-bagian surat dinas   
                                         
 1. Kepala surat                                          
 2. No,Lampiran ,Perihal
 3. Tanggal,bulan,tahun penulisan surat
 4. Alamat surat
 5. Salam pembuka                  
 6. Kalimat pembuka
 7. Isi surat
  8. Kalimat penutup                
  9. Salam penutup                        
10. Tanda tangan
11. Nama pengirim
Kerangka isi surat :
1.         Paragraf pembuka
2.         Paragraf isi
3.         Paragraf penutup

kelas XII AP

1. ani wonalia
2. anis prihatin
3. annisyah mardiana
4. anisa nurjuniati
5. cayu
6. erni handayani
7. gina komalasari
8. iis supriyatin
9. iis trisnawati
10. ika sagita
11. inda devi karini
12. mulyani
13. muslikah
14. novi yolanda
15. nurul toyibah
16. omilah
17. rina
18. rosdiana sari
19. siska ayu ningtias
20. siti halimah
21. siti maidah
22. siti merlina
23. siti siska pujiawati
24. siti suraya
25. umyati
26. widyawati sagita
27. witria


baroedakxiiap.blogspot.com