1. Paspor ialah : suatu dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya / orang asing
yang tidak memiliki status kewarnegaraan namun berdomisili dinegara
dimana paspor itu dikeluarkan.
Paspor berisi hal-hal sebagai berikut :
A. Data pribadi pemiliki / pemegang paspor
B. Foto pribadi pemegang paspor
C. Tempat / tangga; lagir pemilik paspor
D. Pekerjaan / jabatan pemegang
E. Masa berlakunya paspor
F. Tanda tangan dan cap tangan instansi yang mengeluarkan paspor
Syarat-syarat untuk mendapatkan paspor :
A. Screening
B. Mengisi formulir
C. Menyerahkan formulir ke loket permohonan paspor
D. Foto dan cap sidik jari
E. Wawancara
2. Visa ialah : perjalanan yang menerangkan
bahwa pembawa / pemilik paspor /visa diperbolehkan memasuki kembali
Negara yang memberikan visa tersebut.
Cara untuk mendapatkan visa harus mengunjungi kedutaan besar Negara dengan membawa :
A. Paspor yang masih berlaku
B. Tiket pergi-pulang
C. Foto ukuran 4×6 cm
D. Surat sponsor dari kantor bagi sudah bekerja
E. Biaya pembuatan visa
3. Exit permit ialah : izin bertolak / izin
untuk meninggalkan Negara dimana seseorang berdomisili dengan tujuan
berpergin kenegara lain
4. Exit reentry permit ialah : izin bertolak
dan kembali yang diberikan kepada warga Negara asing yang telah menjadi
penduduk sementara di Indonesia yang hanya berpergian keluar negeri
hanya untuk beberapa waktu dan kembali lagi ke Indonesia.
5. Health certivicate ialah : surat yang
menerangkan bahwa orang yang namanya tercantum didalam surat tersebut
sehat jasmani / rohani.
6. Fiscal ialah : surat keterangan / tanda
bukti telah membayar pajak sebelum meninggalkan Negara tempat seseorang
berdomisili dan seseorang harus melunasi kewajibannya membayar pajak
sesuai peraturan pemerintah yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar